Kamis, 19 Oktober 2023

FIQIH IBADAH

 

Konsultasi : Ibadah

Berkurban (1)

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya mau bertanya tentang wajib korban, karena dari beberapa informasi yang saya terima, malah membuat saya bingung.

Pertanyaan saya : Dalam sebuah keluarga siapakah yang kena wajib korban?

a. apakah hanya kepala rumah tangga saja (bapak yang memberi nafkah bagi keluarga tersebut).

b. atau harus sebanyak jumlah jiwa dalam keluarga tadi yaitu suami, istri dan setiap anak.

c. kalau jawabannya poin a mohon penjelasannya, begitu juga bila jawabannya poin b.

d. berkaitan dengan poin b (bila memang harus seperti itu tentang wajib korban), apakah dalam melaksanakan korban bisa digilir secara bergantian mulai dari suami hingga ke anak? (sesuai dengan kemampuan keuangan). Untuk penjelasannya saya ucapkan terima kasih.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Adi Soenarko
Jawab:

Mas Adi, kurban itu hukumnya sunah. Tidak wajib. Kurban disunahkan bagi siapa saja orang muslim, yang mampu, mukallaf (baligh dan berakal), dan tidak dalam keadaan haji.

Dalam prakteknya, kebanyakan yang melaksanakan adalah kepala rumah tangga. Itu karena, kebanyakan, ia yang mempunyai pemasukan keuangan.

Jadi, kalaupun kepala rumah tangganya sudah berkurban, ia tetap disunahkan untuk berkurban mewakili anggota keluarganya.

Tapi itu tak menutup kemungkinan jika si istri, misal, punya uang sendiri untuk membeli kambing, ya silahkan saja. Demikian juga, misalnya ada salah seorang anaknya yang mampu membeli kambing sendiri, ya tak apa-apa.

Kalau misalnya, anggota keluarganya 8 orang, sementara ia baru mampu membeli 2 ekor kambing, ya kurbannya untuk 2 orang dulu. Yang belum kebagian, kurbannya tahun-tahun berikutnya. Bergantian.

Atau, misal saja, keluarganya cuma 3 orang, kaya raya, tiap tahun bisa berkurban, juga tak apa-apa. Mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu disunahkan tiap tahun.

Bisa juga dalam berkurban, kalau sulit/tidak menemukan kambing, bergabung dengan orang lain untuk membeli sapi. Seekor untuk bertujuh. Jadi, kalau satu ekor kambing itu untuk satu orang, satu ekor sapi untuk 7 orang. Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Arif Hidayat
pesantrenvirtual.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sepucuk Nasehat

Sepucuk Nasehat
Nasehatilah diri sebelum usia terlanjur terhenti, karena penyesalan amatlah pahit dan menakutkan