Konsultasi : Ibadah
Berkurban (1)
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya mau bertanya tentang wajib korban, karena dari beberapa
informasi yang saya terima, malah membuat saya bingung.
Pertanyaan saya : Dalam sebuah keluarga siapakah yang kena wajib korban?
a. apakah hanya kepala rumah tangga saja (bapak yang memberi nafkah bagi
keluarga tersebut).
b. atau harus sebanyak jumlah jiwa dalam keluarga tadi yaitu suami, istri dan
setiap anak.
c. kalau jawabannya poin a mohon penjelasannya, begitu juga bila jawabannya
poin b.
d. berkaitan dengan poin b (bila memang harus seperti itu tentang wajib
korban), apakah dalam melaksanakan korban bisa digilir secara bergantian mulai
dari suami hingga ke anak? (sesuai dengan kemampuan keuangan). Untuk
penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Adi Soenarko
Jawab:
Mas Adi, kurban itu hukumnya sunah. Tidak wajib. Kurban disunahkan bagi siapa
saja orang muslim, yang mampu, mukallaf (baligh dan berakal), dan tidak dalam
keadaan haji.
Dalam prakteknya, kebanyakan yang melaksanakan adalah kepala rumah tangga. Itu
karena, kebanyakan, ia yang mempunyai pemasukan keuangan.
Jadi, kalaupun kepala rumah tangganya sudah berkurban, ia tetap disunahkan
untuk berkurban mewakili anggota keluarganya.
Tapi itu tak menutup kemungkinan jika si istri, misal, punya uang sendiri untuk
membeli kambing, ya silahkan saja. Demikian juga, misalnya ada salah seorang
anaknya yang mampu membeli kambing sendiri, ya tak apa-apa.
Kalau misalnya, anggota keluarganya 8 orang, sementara ia baru mampu membeli 2
ekor kambing, ya kurbannya untuk 2 orang dulu. Yang belum kebagian, kurbannya
tahun-tahun berikutnya. Bergantian.
Atau, misal saja, keluarganya cuma 3 orang, kaya raya, tiap tahun bisa
berkurban, juga tak apa-apa. Mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa kurban
itu disunahkan tiap tahun.
Bisa juga dalam berkurban, kalau sulit/tidak menemukan kambing, bergabung
dengan orang lain untuk membeli sapi. Seekor untuk bertujuh. Jadi, kalau satu
ekor kambing itu untuk satu orang, satu ekor sapi untuk 7 orang. Demikian,
Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Arif Hidayat
pesantrenvirtual.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar