Kamis, 21 April 2022

Program Induksi Guru Pemula (PIGP)

 

LATAR BELAKANG

Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting. Sehingga dapat menjadi tolak ukur bagi perkembangan suatu bangsa. Bangsa Indonesia mempunyai dasar Negara Pancasila sebagai pandangan hidupnya yang di dalamnya telah merumuskan sistem pendidikan yang tertuang dalam Undang - Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kegiatan pembelajaran merupakan proses untuk mencapai tujuan yang memerlukan seperangkat komponen pengajaran. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan guru harus mengacu pada kurikulum yang berlaku sebagai arah tercapainya tujuan pendidikan yang telah dirumuskan.

Keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran antara lain dipengaruhi oleh kesiapan guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kesiapan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dapat berupa kesiapan dalam memilih metode pembelajaran dan dapat pula berupa ketepatan guru dalam menyediakan alat peraga pembelajaran.

Di dalam Undang - Undang No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 4 Undang - Undang tersebut menyatakan bahwa Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oeh seseorang dan menjadi sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Kedudukan guru sebagai tenaga professional berfungsi untuk: (1) meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, dan (2) meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Mengingat peran guru yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan, maka seorang guru harus dipersiapkan secara matang. Persiapan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan mulai dari saat belajar di perguruan tinggi, pendidikan profesi guru di Lembaga Pendidikan Tenga Kependidikan (LPTK), sampai menjdi guru yang ditugaskan di satuan pendidikan.

Pada saat awal menjadi guru, seorang guru pemula mulai mengajar dan mengenal lingkungan sekolah, mereka menghadapi beberapa hambatan antara lain : pengenalan karakteristik peserta didik, budaya sekolah, beradaptasi, dan berkomunikasi dengan warga sekolah. Pengenalan guru pemula terhadap situasi sekolah akan menentukan karir dan profesionalitas seorang guru selanjutnya. Salah satu program yang dapat membekali guru pemula dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru pada awal mereka bertugas adalah Program Induksi Guru Pemula (PIGP).

Kewajiban guru pemula dalam melaksanakan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) diantaranya; (1) merencanakan pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran; (3) menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (4) melaksanakan perbaikan dan pengayaan sebagai bahan dalam kemajuan karir dan profesionalitas seorang guru. Untuk mengetahui pelaksanaan PIGP dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka disusunlah Laporan Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) Tahun 2021 ini sehingga fungsi, peran, dan kedudukan guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan dapat dikembangkan dengan baik sehingga terbentuk kriteria guru yang profesional.

Download versi lengkap dan sumbernya: Pedoman PIGP







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sepucuk Nasehat

Sepucuk Nasehat
Nasehatilah diri sebelum usia terlanjur terhenti, karena penyesalan amatlah pahit dan menakutkan