LATAR BELAKANG
Dalam
kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting.
Sehingga dapat menjadi tolak ukur bagi perkembangan suatu bangsa. Bangsa
Indonesia mempunyai dasar Negara Pancasila sebagai pandangan hidupnya yang di
dalamnya telah merumuskan sistem pendidikan yang tertuang dalam Undang - Undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kegiatan pembelajaran merupakan proses untuk mencapai
tujuan yang memerlukan seperangkat komponen pengajaran. Kegiatan pembelajaran
yang dilakukan guru harus mengacu pada kurikulum yang berlaku sebagai arah
tercapainya tujuan pendidikan yang telah dirumuskan.
Keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran
antara lain dipengaruhi oleh kesiapan guru dalam melaksanakan kegiatan belajar
mengajar. Kesiapan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dapat berupa
kesiapan dalam memilih metode pembelajaran dan dapat pula berupa ketepatan guru
dalam menyediakan alat peraga pembelajaran.
Di dalam Undang - Undang No. 14 Tahun 2005 pasal 1
ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 4
Undang - Undang tersebut menyatakan bahwa Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oeh seseorang dan menjadi sumber penghasilan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kedudukan guru sebagai tenaga professional berfungsi
untuk: (1) meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, dan
(2) meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai
tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Mengingat peran guru yang
sangat strategis dalam pembangunan pendidikan, maka seorang guru harus dipersiapkan
secara matang. Persiapan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan mulai
dari saat belajar di perguruan tinggi, pendidikan profesi guru di Lembaga
Pendidikan Tenga Kependidikan (LPTK), sampai menjdi guru yang ditugaskan di
satuan pendidikan.
Pada saat awal menjadi guru, seorang guru pemula mulai
mengajar dan mengenal lingkungan sekolah, mereka menghadapi beberapa hambatan
antara lain : pengenalan karakteristik peserta didik, budaya sekolah,
beradaptasi, dan berkomunikasi dengan warga sekolah. Pengenalan guru pemula
terhadap situasi sekolah akan menentukan karir dan profesionalitas seorang guru
selanjutnya. Salah satu program yang dapat membekali guru pemula dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru pada awal mereka bertugas adalah
Program Induksi Guru Pemula (PIGP).
Kewajiban
guru pemula dalam melaksanakan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) diantaranya;
(1) merencanakan pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran; (3) menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran; (4) melaksanakan perbaikan dan pengayaan
sebagai bahan dalam kemajuan karir dan profesionalitas seorang guru. Untuk
mengetahui pelaksanaan PIGP
dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka disusunlah
Laporan Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Tahun 2021 ini sehingga fungsi, peran, dan kedudukan guru yang ditugaskan pada
satuan pendidikan dapat dikembangkan dengan baik sehingga terbentuk kriteria
guru yang profesional.
Download versi lengkap dan sumbernya: Pedoman PIGP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar